Rabu, 22 April 2015

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Banyak dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kurang memperhatikan pentingnya hak atas kekayaan intelektual terhadap barang dan jasa yang dijualnya ke masyarakat, karena selain mendapat pengakuan dari Pemerintah bahwa produk dan jasa tersebut merupakan milik kita, para pelaku usaha dapat menghindari terjadinya persaingan bisnis yang tidak sehat yang disebabkan karena perebutan terhadap merek ataupun jasa yang kita jual.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau dalam Bahasa Inggris  disebut juga dengan Intellectual Property Right (IPR) adalah hak yang timbul karena olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dengan demikian, HKI pada intinya adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Secara garis besar HKI dibagi dalam 2(dua) bagian, yaitu:
1) Hak cipta (copyright)
2) Hak kekayaan industry (industrial property rights) yang mencakup:
  • Paten (patent)
  • Desain industri (industrial design)
  • Merk (trademark)
  • Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition)
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
  • Rahasia dagang (trade secret)

Sistem HKI merupakan hak privat (private right). Di sinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tidak lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan system HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya system dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinannya dihasilkan teknologi atas hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya secara maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi. Mau tahu kelanjutan tentang HAKI ? Silahkan Subscribe Halaman ini dan dapatkan informasi menarik seputar KUMKM.

Label: , , , ,

Rabu, 11 Maret 2015

STRATEGI PEMASARAN DAN PROMOSI PRODUK UNGGULAN DAERAH MALUKU DENGAN KONSEP E-MARKETING

Produk Maluku
Provinsi Maluku secara geografis memiliki karakteristik kepulauan  dengan luas wilayah 712.479,65 KmĀ²,  Luas daratan 7,6 %  & luas lautan 92,4%. Total panjang garis pantai 10.630 Km, dan memiliki 1.340 pulau menjadi tantangan untuk membina koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah khususnya dalam meningkatkan kemampuan Koperasi dan UMKM Dalam Mengembangkan Potensi Unggulan Daerah sesuai dengan yang terkandung dalam visi PLUT KUMKM Maluku. Isu strategis yang muncul dari penyusunan RPJMD 2014-2014 salah satunya adalah rendahnya daya saing ekonomi daerah dan komoditas keunggulan daerah, hal ini dapat dirasakan sekali dimana para pelaku usaha sulit sekali menembus simpati pasar di luar Maluku dalam mempromosikan dan menjual produk-produk unggulan daerah, sehingga sebagian besar dari mereka sulit berkembang. Hal ini disebabkan kurangnya kepengetahuan dan wawasan pelaku usaha dalam menciptakan produk-produk unggulan yang mampu berdaya saing, dimana produk yang dihasilkan terkesan kurang menarik, tidak memiliki izin dari instansi terkait dan  tidak memiliki sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun dilain itu adapula yang sudah masuk ke zona aman dimana mereka sudah mampu mengadopsi teknologi tepat guna dalam pengaplikasian kemasan produk, sudah memiliki izin dari Dinas Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta sudah memiliki sertifikasi halal dari MUI, namun mereka tetap diperhadapkan dengan masalah yang sama yaitu tidak mampu bersaing dengan produk sejenis dari daerah lain. Inilah yang  menjadi tantangan besar bagi PLUT KUMKM di Maluku untuk membantu pelaku usaha agar mampu berdiri sejajar sekaligus berkompetisi dengan produk-produk unggulan dari daerah lain untuk merebut simpati pasar.

PLUT KUMKM Maluku dibentuk atas dasar Peraturan Gubernur Maluku No. 08 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Maluku. 
Dari struktur organisasi, serta tugas dan fungsi yang sudah dijelaskan sebelumnya diatas jelas terlihat bahwa terdapat 2 seksi yaitu pameran dan promosi serta seksi pelayanan usaha. Jika kita kembali kepada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah pada pasal 16 ayat (1) mengatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan usaha dalam bidang :
a. Produksi dan pengolahan
b. Pemasaran
c. Sumber daya manusia
d.Teknologi


Pasal ini diperkuat dengan penjelasan di pasal 18 yang berbunyi pengembangan dalam bidang pemasaran, sebagaimana dimaksud di ayat dalam pasal 16 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara :
a. Melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran ;
b. Menyebarluaskan informasi pasar;
c. Meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran;
d. Menyediakan sarana pemasaran yang meliputi penyelenggaraan uji coba pasar; lembaga     pemasaran, penyediaan rumah dagang, dan promosi Usaha Mikro dan kecil;
e. Memberikan dukungan promosi produk, jaringan pemasaran dan distribusi ; dan
f.  Menyediakan tenaga konsultan profesional dalam bidang pemasaran.



Setelah lahirnya UPTD PLUT KUMKM Maluku maka domain promosi dan pemasaran semakin jelas akan ditangani langsung oleh seksi Pameran dan promosi dengan bersinergi ataupun berkoordinasi dengan bidang lain hal ini dapat terlihat pada fungsi PLUT KUMKM Maluku yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Keiikutsertaan Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi pelaku usaha untuk mengikuti berbagai event pameran berskala lokal maupun internasional  merupakan proses penterjemahan dari pengembangan usaha UMKM dalam bidang pemasaran, namun dengan keiikutsertaan dalam event tersebut tidaklah cukup, karena di zaman yang serba digital ini, para ahli pemasar mulai berfikir bagaimana cara meraih pasar dengan cara yang sederhana namun dapat tetap memanjakankan calon konsumen dengan informasi yang aktual dan pelayanan yang prima.
Untuk  memberikan stimulus (rangsangan) kepada pelaku usaha agar terus berani mengembangkan produk dan usahanya maka sudah saatnya  Pemerintah Daerah mencoba membuat terobosan dan strategi baru dalam mempromosikan dan memasarkan produk unggulan daerah melalui konsep E-Marketing, dimana konsep ini akan dapat dijadikan sebuah proyek penelitian, pengkajian pemasaran, penyebaran informasi pasar, peningkatan teknik manajemen pemasaran, sebagai sarana uji coba pasar, promosi produk, peningkatan jaringan pemasaran dan distribusi serta mencetak SDM yang kompeten di bidang pemasaran seperti yang tercantum di pasal 18 diatas.
Berdasarkan hal tersebut maka dapat ada beberapa hal yang mesti digarisbawahi dan mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah, diantaranya :
  • Belum adanya Peraturan Daerah yang mengatur UMKM sehingga proses pembinaan cenderung   terlihat tumpang tindih, dan kurang menunjukan progress yang optimal.
  • Perlu diperhitungkan kembali dengan matang strategi promosi pemasaran dengan menyewa stand sebagai media display produk KUMKM di SME Tower, sepinya pengunjung dan kurangnya transaksi menyebabkan produk-produk UMKM yang di promosikan serta dipasarkan ternyata menjadi kadaluwarsa, sehingga apabila dikonsumsi akan berbahaya bagi kesehatan.
  • Pelaksanaan Promosi dan pemasaran dengan metode fasilitasi UMKM untuk membawa produknya ke SME tower cenderung dijadikan ajang darmawisata, baik bagi pelaku usaha maupun pendamping.
  • Belum adanya teknologi yang diterapkan dalam mendukung konsep pemasaran
       BERSAMBUNG.......
b     Penasaran dengan konsep e-marketing PLUT KUMKM Maluku, silahkan SUBSCRIBE dan   dapatkan berita-berita terbaru PLUT.....

Label: , , , ,

Jumat, 06 Maret 2015

KACANG BOTOL SALAH SATU PRODUK UNGGULAN DAERAH KOTA TUAL

Provinsi Maluku merupakan provinsi tertua di Indonesia, secara administratif Maluku terbagi menjadi 9 Kabupaten dan 2 Kota, ibukota Provinsi Maluku terletak di kota Ambon. Selain kota Ambon, kota lainnya adalah kota Tual yang sebelumnya menjadi bagian Kabupaten Maluku Tenggara. Undang-undang Nomor 31 tahun 2007 tanggal 10 Agustus 2007 tentang pembentukan Kota tual merupakan dasar hukum terbentuknya Kota yang terkenal dengan semboyan "maren" yang berarti gotong royong. Perkembangan Koperasi di Kota ini menunjukan angka 9,1% atau 296 unit Koperasi dari total penyebaran Koperasi yang tersebar di Provinsi Maluku per November 2014 yaitu dengan total 3225 unit koperasi (sumber : Dinas Koperasi UMKM Provinsi Maluku).
Dari Jakarta untuk berkunjung ke kota Tual dapat ditempuh dengan menggunakan 2 model transportasi, yaitu transportasi laut dan udara. jika diasumsikan menggunakan transportasi udara, maka sebelum sampai di Kota Tual, pesawat akan terbang selama 3 jam 20 menit dan transit di Kota Ambon, kemudian dilanjutkan perjalanan udara selama 1 jam 30 menit dengan pesawat penumpang jarak pendek yang lebih kecil bermesin turbo-prop berjenis ATR 72-500 dengan kapasitas 78 tempat duduk, dan tidak usah khawatir terhadap pelayanan maupun kenyamanan di pesawat ini karena pesawat ini didesain senyaman mungkin seperti layaknya terbang dengan menggunakan pesawat berjenis boeing ataupun airbus.
Kembali ke statistik dari 296 unit Koperasi di Kota Tual, Koperasi Al-Jazirah merupakan koperasi yang bergerak di sektor produksi yaitu sebagai produsen kacang botol. Nama kacang botol diambil dari kacang tanah yang di sangrai kemudian dimasukan kedalam botol bir ataupun botol kecap. Penggunaan botol bekas ini merupakan dampak dari  letak geografis Kota tual yang kurang menguntungkan, dimana biaya transportasi yang tinggi menjadi kendala utama dalam inovasi usaha produsen kacang botol ini. Akhirnya sekitar tahun 2008 Salah satu binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual yaitu koperasi Al-Jazirah akhirnya bisa melakukan inovasi penerapan teknologi tepat guna (TTG) dengan metode packaging yang menggunakan kemasana plastik Stand-Up Poach dengan bantuan hand-sealer sebagai alat perekat kemasan dan printer sederhana untuk mencetak stiker sebagai label merek serta mesin pencetak kadaluwarsa.
Kacang Botol ini di distribusikan oleh Koperasi Al-Jazirah dan dapat dibeli di Bandara Dumatubun di Langgur ataupun di sekitar jalan Sudirman dekat pelabuhan Kota Tual dengan harga berkisar Rp. 25.000 per kemasan dan dapat dijadikan oleh-oleh khas Kota Tual untuk keluarga anda dengan berbagai rasa mulai rasa asin maupun rasa original. Direncanakan produk kacang botol ini akan di promosikan atau pun di pamerkan di Hall Pameran gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu pada triwulan ke - 2 tahun 2015. Atau jika anda penasaran, anda dapat memesan kacang botol ini dengan menghubungi seksi pameran dan promosi PLUT KUMKM Maluku di nomor telepon 0911-342429.

Label: , , , , ,

Rabu, 04 Maret 2015

BATIK BETA MALUKU

Batik Beta
Ibu Sofi Ralahalu memberikan Cinderamata kepada Ibu Inggrid Kansil
(istri Menteri Koperasi) di gedung SME Tower Jakarta
Jika kita mendengar kata Batik, maka yang ada dalam pikiran kita adalah selembar kain atau sepotong pakaian yang bergambar dengan motif dan corak yang menarik dan juga identik dengan orang Jawa, tidaklah heran jika kita berkunjung ke Solo, Yogyakarta maka berjejer para penjual kain maupun baju batik dengan berbagai corak, ragam warna dan motif yang dapat dibawa pulang menjadi oleh-oleh untuk keluarga.
Di Maluku, Batik pertama kali mulai populer setelah lahir ide maupun inspirasi dari seorang ibu yang memiliki karakter tegas, disiplin dan sedikit humoris, karakter ini mungkin tertular dari sang suami yang pernah menduduki sebuah jabatan nomor satu di Provinsi Maluku selama 10 Tahun atau 2 periode berturut-turut. Beliau adalah Ibu Sofi Ralahalu. Ibu yang juga seorang pendeta inilah yang memiliki ide agar Maluku memiliki sebuah corak dan desain batik khusus khas Maluku. Inspirasinya berasal dari keanekaragaman flora dan fauna serta budaya yang ada di Provinsi Maluku. Dengan dibantu oleh beberapa orang teman, ibu yang juga dikenal sebagai Ketua PKK sekaligus Ketua Dekranasda Provinsi Maluku mulai merintis usaha ini perlahan demi perlahan. Walaupun proses pembuatannya tidak dicetak di Maluku, namun seluruh corak, motif dan jenis batik ini betul-betul berasal dari inspirasi dan imajinasi sang ibu. Dengan memberikan nama "Beta" sebuah kata benda dari bahasa ambon yang memiliki arti dalam Bahasa Indonesia adalah "Saya" maka usaha ini pun berjalan dan delam waktu yang tidak terlalu lama, masyarakat Maluku khususnya yang berdomisili di Kota Ambon mulai mengenal keberadaan Batik ini. Hingga akhirnya tahun 2012 yang lalu Ibu Sofi Ralahalu mendapat penghargaan Upakarti yang diberikan secara simbolik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Penghargaan Upakarti, adalah sebuah penghargaan tertinggi yang diberikan  Pemerintah kepada mereka yang telah berdedikasi tinggi melakukan berbagai upaya yang sangat luar biasa dalam pengembangan industri kecil dan menengah, maka tidaklah heran jika Batik ini memiliki nilai jual dan daya saing yang tinggi dengan batik-batik lainnya yang berasal dari Pulau Jawa.
Oleh Dinas Koperasi UMKM Provinsi Maluku, batik ini pun diberikan kehormatan untuk mendapatkan ruang khusus untuk dipamerkan di display produk UKM, SME Tower Jakarta. Hal ini dipandang perlu agar Batik Beta dapat lebih dikenal dan para pencinta Batik, khususnya masyarakat yang tidak sempat untuk datang langsung ke Maluku dapat dengan mudah mendapatkan Batik Beta dengan harga yang terjangkau. Apabila anda kurang puas dengan desain, corak dan ragam warna yang dipamerkan di SME Tower, anda dapat langsung datang berkunjung ke kota Ambon sekaligus menikmati keindahan panorama yang terkenal juga sebagai negeri raja- raja ini. Batik Beta di Kota Ambon dapat diperoleh di Gedung PKK Provinsi Maluku Jl. Tulukabessy Nomor 20 dengan menghubungi ibu Tiur Sihaloho di nomor telepon 081380780770

Label: , , , , ,

Selasa, 03 Maret 2015

Jus Pala KUD Tomasiwa

Jus Pala
Buah Pala (Myristica fragrans) merupakan buah yang berasal dari Kepulauan Banda Provinsi Maluku. Sejak zaman Romawi buah Pala terkenal sebagai komoditi unggulan perdagangan, dimana biji Pala diolah menjadi rempah-rempah yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Sejarah membuktikan bahwa penjajah masuk ke Indonesia karena rempah-rempah yang melimpah ruah dan salah satunya adalah buah Pala.
Di mata seorang Yasin Sialana, daging buah Pala yang banyak dibuang oleh para petani Pala diolah menjadi sebuah produk yang mampu memberikan kontribusi besar terhadap ekonomi di desa nya. Beliau membuat sebuah terobosan dengan menciptakan jus pala yang berasal dari limbah-limbah daging buah  yang terbuang. Sambil terus berinovasi seorang Yasin yang juga seorang pegawai negeri berfikir bagaimana caranya agar produknya semakin dikenal, dengan bermodalkan uang yang terbatas, beliau mencoba kembali untuk membangun kembali Koperasi Unit Desa di daerahnya yang sempat mati suri, hal ini dilakukan agar proses produksi hingga proses pemasaran Jus Pala dipayungi oleh Koperasi, sehingga seluruh anggota Koperasi merasakan hasilnya.
Hingga saat ini produksi jus Pala semakin menunjukan grafik yang meningkat, dan semakin dikenal masyarakat luas, bahkan hingga ke mancanegara, Selain rasanya yang segar, jus pala ternyata memiliki khasiat untuk melancarkan pencernaan, meningkatkan selera makan, mengobati rasa mual dan dapat menjadi obat tidur. Pada Tahun 2012 Jus Pala Morela dinobatkan menjadi produk OVOP (one village one product) oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI dan juga Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, serta selalu diakomodir dalam kegiatan pameran maupun display produk di SME Tower oleh Dinas Koperasi UMKM Provinsi Maluku. Tertarik ingin mencoba khasiat dan sensasi kesegaran Jus Pala Morela dari KUD Tomasiwa ?? Silahkan datang ke PLUT KUMKM Provinsi Maluku, atau untuk pemesanan dapat menghubungi nomor telepon 081247134134. 

Label: , , ,