Rabu, 22 April 2015

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Banyak dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kurang memperhatikan pentingnya hak atas kekayaan intelektual terhadap barang dan jasa yang dijualnya ke masyarakat, karena selain mendapat pengakuan dari Pemerintah bahwa produk dan jasa tersebut merupakan milik kita, para pelaku usaha dapat menghindari terjadinya persaingan bisnis yang tidak sehat yang disebabkan karena perebutan terhadap merek ataupun jasa yang kita jual.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau dalam Bahasa Inggris  disebut juga dengan Intellectual Property Right (IPR) adalah hak yang timbul karena olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dengan demikian, HKI pada intinya adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Secara garis besar HKI dibagi dalam 2(dua) bagian, yaitu:
1) Hak cipta (copyright)
2) Hak kekayaan industry (industrial property rights) yang mencakup:
  • Paten (patent)
  • Desain industri (industrial design)
  • Merk (trademark)
  • Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition)
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
  • Rahasia dagang (trade secret)

Sistem HKI merupakan hak privat (private right). Di sinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tidak lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan system HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya system dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinannya dihasilkan teknologi atas hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya secara maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi. Mau tahu kelanjutan tentang HAKI ? Silahkan Subscribe Halaman ini dan dapatkan informasi menarik seputar KUMKM.

Label: , , , ,

Senin, 20 April 2015

PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO KECIL

Izin Usaha Mikro Kecil atau yang dikenal dengan istilah IUMK merupakan terobosan baru yang diberikan Pemerintah kepada Usaha Mikro dan Kecil. Keberpihakan Pemerintah terhadap Usaha Mikro Kecil tersebut dituangkan kedalam Peraturan Presiden No. 98/2014 tentang Perizinan Usaha Mikro Kecil yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri dengan mengeluarkan Permendagri No.83 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro Kecil. Pemendagri ini dibuat untuk memberikan kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya bagi pelaku usaha mikro kecil. Klasifikasi usaha mikro kecil yang tertuang dalam Perpres No. 98/2014 mengacu kepada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, sehingga para pelaku usaha dapat mengetahui klasifikasi atau posisi mereka sesungguhnya.

Dalam Peraturan Presiden tersebut disebutkan bahwa tujuan pengaturan izin usaha mikro kecil ini adalah untuk :
  • Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha sesuai dengan lokasi yang ditetapkan
  • Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha
  • Mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan lembaga keuangan bank dan non bank
  • Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah dan atau lembaga lainnya
Dengan diterbitkannya Perpres tersebut, Pemerintah akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mensosialisasikan Perpres dimaksud dan segera melaksanakan pendataan dengan melibatkan Kepala Daerah, Camat, Lurah ataupun Kepala Desa, dengan mengacu kepada Permendagri No.83 Tahun 2014 tersebut sebagai pedoman pelaksanaannya di lapangan.
Prinsip pemberian IUMK menurut Permendagri No. 83 Tahun 2014 diantaranya adalah :
  • Prosedur Sederhana, Mudah dan Cepat
  • Keterbukaan Informasi Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
  • Kepastian Hukum dan Kenyamanan Usaha
Untuk mengajukan IUMK pelaku usaha mengajukan permohonan kepada Camat/Lurah/Kepala Desa yang telah diberikan delegasi/wewenang oleh Bupati / Walikota dengan melampirkan persyaratan yang dapat anda lihat pada postingan kami selanjutnya. Subscribe blog PLUT KUMKM Maluku untuk mendapatkan informasi seputar Koperasi dan UMKM.

Label: , ,

Selasa, 14 April 2015

PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS IZIN USAHA

Suasana Kota Ambon
Banyak diantara kita yang berfikir kenapa untuk membuka sebuah usaha harus memiliki izin usaha. Sebagai warga negara Indonesia yang baik kita harus taat kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku. Undang-undang dan peraturan dibuat agar kehidupan masyarakat dapat tertata dengan baik sesuai dengan jalur yang sudah ditentukan. Bayangkan apabila sebuah negara tanpa adanya peraturan, pastilah tatanan kehidupan tidak akan berjalan dengan baik, dimana akan timbul banyak permasalahan yang berujung kepada kekacauan, dan kehancuran. Izin usaha merupakan produk dari undang-undang yang diatur kemudian dalam berbagai peraturan daerah yang berfungsi sebagai alat kontrol agar usaha yang hendak kita bangun tidak menyalahi aturan-aturan dan terdata dengan baik, sehingga peruntukannya jelas dan dapat diawasi sehingga menimbulkan kenyamanan bagi si pelaku usaha maupun kepada masyarakat di sekelilingnya. Berikut jenis-jenis izin usaha yang harus dimiliki dan yang berlaku di Kota Ambon (secara umum juga berlaku di seluruh Indonesia)

1. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Merupakan izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten yang bertujuan untuk mengetahui lokasi usaha dimana lokasi yang akan dijadikan tempat usaha benar-benar layak untuk kegiatan usaha, sehingga tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar. Dasar hukum kepemilikan dan pengurusan SITU di Kota Ambon diatur melalui Keputusan Walikota No. 77 Tahun 2004

2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Merupakan izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan kegiatan di bidang perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan. SIUP terbagi menjadi empat bagian diantaranya :
  • SIUP KECIL : Perusahaan Perdagangan yang memiliki modal dan kekayaan bersih seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP MENEGAH : Perusahaan Perdagangan yang memiliki modal dan kekayaan bersih seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP BESAR : Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih, seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP MIKRO : diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
Di Kota Ambon Kepemilikan SIUP dan Pengurusannya diatur oleh Peraturan Daerah (PERDA) No. 13 Tahun 2003

3. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Merupakan bukti sebuah perusahaan atau badan usaha telah mendaftarkan perusahaannya dalam daftar perusahaan yang ada di daerah masing-masing, Maksud dari kepemilikan TDP adalah agar Pemerintah dapat mengetahui informasi-informasi yang terkait dengan badan usaha yang didaftarkan. Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk Badan Hukum, Koperasi, Persekutuan (Komanditer/CV, Firma), dan Perorangan. Bentuk badan usaha tersebut termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan. Khusus Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan secara pribadi, mempekerjakan hanya anggota keluarga terdekat, tidak memerlukan izin usaha, dan bukan merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan dikecualikan dari wajib Daftar Perusahaan. Di Kota Ambon TDP ini diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) No. 13 Tahun 2013

4. Izin Usaha Industri (IUI)
Merupakan izin yang wajib dimiliki oleh sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan barang mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi atau menjadi barang yang bernilai lebih tinggi dari sebelumnya. Biasanya kepemilikian IUI ini diikuti dengan pengurusan Tanda Daftar Gudang. di kota Ambon dasar hukum dari IUI ini adalah Perda 13 tahun 2013

Prosedur dan Persayaratan izin usaha ini akan dibahas pada postingan selanjutnya. Silahkan Subscribe dan dapatkan artikel dan tulisan menarik terkait dengan usaha anda

Label: , , ,

MAU URUS IZIN USAHA DI KOTA AMBON HARUS MILIKI BPJS

Keberpihakan Pemerintah Kota Ambon terhadap kesejahteraan tenaga kerja mulai dirasakan setelah Pemerintah Kota Ambon menebitkan Peraturan Walikota Nomor 4 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kepesertaan BPJS Tenaga kerja Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan. Sesuai dengan data yang didapat, bahwa saat ini terdapat 3000 unit perusahaan yang beroperasi di Kota Ambon, namun baru sekitar 900-an unit perusahaan yang mengikutsertakan karyawannya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu Sekretaris Kota Ambon AG. Latuheru menghimbau semua badan usaha atau badan hukum untuk mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta BPJS sehingga diharapkan berdampak kepada peningkatan jaminan kesehatan dan kesejahteraan kerja karyawan itu sendiri.

Tidak hanya perusahaan yang telah beroperasi di Kota Ambon saja yang harus mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS, namun para pengusaha yang baru saja membuka usaha di Kota Ambon dan belum memiliki SIUP, TDP, SITU, diwajibkan mengurus BPJS ketenagakerjaan sebagai dokumen pelengkap, jika tidak maka semua perizinan usaha tidak akan dikeluarkan dan terancam ditutup. Jika dipandang sebelah mata, maka hal ini dirasakan berat, karena setiap bulannya perusahaan wajib membayar premi tertentu sesuai dengan besarnya gaji karyawan, namun hal ini akan terasa ringan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap karyawan pada saat melaksanakan tugas kerja yang dimulai pada saat karyawan mulai berangkat bekerja, melaksanakan pekerjaan, hingga pulang dari tempat kerja.

Pengurusan BPJS Ketenagakerjaan tergolong cepat, mudah dan tidak bertele-tele, Perusahaan tinggal mengakses lewat internet dengan syarat-syarat yang dapat dibuka melewati situs  BPJS Ketenagakerjaan, atau dapat langsung mengisi formulir yang disediakan di kantor BPJS terdekat di kota anda, agar lebih jelas lagi maka kami berikan simulasi pembayaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilihat dibawah ini :

ASUMSI : 
Gaji Karyawan adalah sebesar UMK tahun 2015 Rp. 1.735.000
Maka yang wajib dibayarkan adalah sebagai berikut :

1. Jaminan Kecelakaan Kerja
   0,24 x Rp. 1.735.000,00 = Rp. 4.164,00

2. Jaminan Kematian
   0,3% x Rp. 1.735.000,00 = Rp. 5.205,00 

3. Jaminan Hari Tua
  5,70% x Rp. 1.735.000,00 = Rp. 98.895

Maka Premi yang mesti dibayarkan adalah sebesar Rp. 108.264,00 (Seratus Delapan Ribu Dua ratus Enam Puluh Empat Rupiah). Pembayaran pertama langsung dibayarkan di kantor BPJS dan selanjutnya dapat dibayarkan di Bank Mandiri, BNI 46, Bank Bukopin, BRI, Bank Maluku dengan menyertakan nomor virtual account yang diberikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan ketika mendaftar kepesertaan pertama kali.



Label: ,

Jumat, 10 April 2015

PENGERTIAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM)

Usaha Mikro, Kecil dan  Menengah atau yang sering kita kenal dengan istilah UMKM merupakan usaha produktif / ekonomi produktif milik perorangan atau badan hukum perorangan yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan. UMKM di Indonesia dalam perjalanannya diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dalam Undang-undang tersebut kriteria UMKM dibedakan atas jumlah kekayaan dan omzet usaha per tahunnya. Agar anda tahu pengertian UMKM dan anda dapat mengetahui batasan-batasannya maka ada baiknya disarankan untuk membaca Undang - Undang dimaksud yang dapat anda download DISINI, Namun marilah kita membaca sedikit kriteria UMKM yang telah diatur didalam Undang-Undang tersebut.

1. Usaha Mikro
Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut: 
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh  juta rupiah) 
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta 
rupiah).

2. Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut: 
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai 
dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk 
tanah dan bangunan tempat usaha; atau 
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) 
sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

3. Usaha Menengah
Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut: 
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 
sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak 
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima 
ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh 
milyar rupiah).

Label:

Senin, 06 April 2015

RAKORDA PEMBERDAYAAN KOPERASI UMKM DI MALUKU

Koperasi dan UMKM di Maluku
Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakorda) Pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah menjadi sebuah agenda penting untuk mengevaluasi dan merencanakan pembinaan Koperasi dan UMKM yang diadakan di setiap instansi atau Badan yang mengurusi Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah se-Indonesia, yang waktu pelaksanaannya disesuaikan dengan jadwal yang telah disusun melalui Rencana Operasional dan Anggaran Kegiatan (ROPAK) masing-masing Provinsi. Kegiatan Rakorda yang dilaksanakan di Dinas Koperasi UMKM Provinsi Maluku tahun ini diadakan di lantai 7 kantor Gubernur Maluku Jl. Pattimura Ambon dan berlangsung cukup meriah karena kegiatan ini dibuka langsung oleh Gubernur Maluku dan dihadiri pula undangan dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia yaitu Asisten Deputi Lembaga Pengembangan Bisnis (LPB) Deputi Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia Ir. Halomoan Tamba, MBA dan Asisten Deputi Urusan Kewirausahaan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia Tati Hartati.

Gubernur Maluku dalam sambutannya mengatakan bahwa kehadiran Koperasi dan UKM memiliki peran strategis dalam menghadapi iklim perdagangan bebas khususnya dalam menghadapi perdagangan bebas ASEAN 2015. Hadirnya Masyarakat Ekonomi Asean akan menjadi peluang dan tantangan yang harus segera disikapi dengan seksama oleh Pemerintah Daerah karena berdampak langsung kepada produktifitas dan daya saing. Mencermati hal tersebut maka semua pihak harus betul-betul menyikapinya dengan baik. Penyelenggaraan Rakorda merupakan momentum yang tepat dalam rangka mengevaluasi berbagai kebijakan daerah di bidang Koperasi dan UKM, karena itu harus dimanfaatkan untuk menyamakan persepsi antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan kabupaten/Kota sekaligus sebagai media komunikasi yang efektif dalam berbagi pengalaman dan bertukar informasi terkait upaya pemberdayaan Koperasi dan UKM di daerah masing-masing. Selain itu Gubernur Maluku juga mengatakan bahwa "program pembinaan dan pengembangan Koperasi dan UMKM harus terus dilakukan, hingga menjangkau pelaku usaha kecil yang tersebar di seluruh Maluku dengan menerapkan pendekatan yang berbasis gugus pulau, dan saya juga mengajak aparatur Pemerintah untuk memprioritaskan upaya pembinaan dan pengembangan Koperasi melalui penataan dan revitalisasi kelembagaan". pintanya.

Dalam acara tersebut Asisten Deputi LPB Ir. Halomoan Tamba berpesan bahwa sinergitas merupakan kunci dari pemberdayaan Koperasi dan UMKM untuk itu seluruh daya dan upaya akan dikerahkan untuk memiliki KUMKM yang handal, bermutu, dan berdaya saing. 

Label: , ,