Selasa, 14 April 2015

MAU URUS IZIN USAHA DI KOTA AMBON HARUS MILIKI BPJS

Keberpihakan Pemerintah Kota Ambon terhadap kesejahteraan tenaga kerja mulai dirasakan setelah Pemerintah Kota Ambon menebitkan Peraturan Walikota Nomor 4 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kepesertaan BPJS Tenaga kerja Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan. Sesuai dengan data yang didapat, bahwa saat ini terdapat 3000 unit perusahaan yang beroperasi di Kota Ambon, namun baru sekitar 900-an unit perusahaan yang mengikutsertakan karyawannya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu Sekretaris Kota Ambon AG. Latuheru menghimbau semua badan usaha atau badan hukum untuk mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta BPJS sehingga diharapkan berdampak kepada peningkatan jaminan kesehatan dan kesejahteraan kerja karyawan itu sendiri.

Tidak hanya perusahaan yang telah beroperasi di Kota Ambon saja yang harus mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS, namun para pengusaha yang baru saja membuka usaha di Kota Ambon dan belum memiliki SIUP, TDP, SITU, diwajibkan mengurus BPJS ketenagakerjaan sebagai dokumen pelengkap, jika tidak maka semua perizinan usaha tidak akan dikeluarkan dan terancam ditutup. Jika dipandang sebelah mata, maka hal ini dirasakan berat, karena setiap bulannya perusahaan wajib membayar premi tertentu sesuai dengan besarnya gaji karyawan, namun hal ini akan terasa ringan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap karyawan pada saat melaksanakan tugas kerja yang dimulai pada saat karyawan mulai berangkat bekerja, melaksanakan pekerjaan, hingga pulang dari tempat kerja.

Pengurusan BPJS Ketenagakerjaan tergolong cepat, mudah dan tidak bertele-tele, Perusahaan tinggal mengakses lewat internet dengan syarat-syarat yang dapat dibuka melewati situs  BPJS Ketenagakerjaan, atau dapat langsung mengisi formulir yang disediakan di kantor BPJS terdekat di kota anda, agar lebih jelas lagi maka kami berikan simulasi pembayaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilihat dibawah ini :

ASUMSI : 
Gaji Karyawan adalah sebesar UMK tahun 2015 Rp. 1.735.000
Maka yang wajib dibayarkan adalah sebagai berikut :

1. Jaminan Kecelakaan Kerja
   0,24 x Rp. 1.735.000,00 = Rp. 4.164,00

2. Jaminan Kematian
   0,3% x Rp. 1.735.000,00 = Rp. 5.205,00 

3. Jaminan Hari Tua
  5,70% x Rp. 1.735.000,00 = Rp. 98.895

Maka Premi yang mesti dibayarkan adalah sebesar Rp. 108.264,00 (Seratus Delapan Ribu Dua ratus Enam Puluh Empat Rupiah). Pembayaran pertama langsung dibayarkan di kantor BPJS dan selanjutnya dapat dibayarkan di Bank Mandiri, BNI 46, Bank Bukopin, BRI, Bank Maluku dengan menyertakan nomor virtual account yang diberikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan ketika mendaftar kepesertaan pertama kali.



Label: ,

1 Komentar:

Pada 15 April 2015 pukul 22.48 , Blogger Unknown mengatakan...

Semoga BPJS bisa merata hingga seluruh warga Indonesia

 

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda