Rabu, 25 Maret 2015

MAU USAHA ANDA LANCAR, JANGAN SEPELEKAN BPJS KETENAGAKERJAAN

KARTU BPJS KETENAGAKERJAAN
Lahirnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan. Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan BPJS, pemberi kerja, dan pekerja dengan menganut asas kemanusiaan, manfaat dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Asas kemanusiaan ini memiliki arti bahwa setiap manusia memiliki hak yang sama untuk mendapat perlakuan yang layak tanpa ada perbedaan yang menimbulkan ketidakwajaran. Selain itu BPJS memiliki asas manfaat yang mengandung arti bahwa setiap pekerja maupun pemberi kerja sama-sama sadar bahwa segala kewajibannya akan dirasakan oleh dirinya sendiri, dan orang-orang di sekelilingnya, sedangkan arti keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia memiliki makna bahwa setiap manusia memiliki hak yang sama dan tidak memandang perbedaan apapun.
Jika anda pengurus koperasi, ataupun pemilik usaha yang mempekerjakan pegawai ataupun karyawan tetap, segeralah anda mendaftarkan tenaga kerja anda untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Kenapa harus segera ?? jawabannya adalah karena BPJS merupakan amanat undang-undang yang tidak dapat ditawar lagi, karena didalam pasal 17 ayat 2 huruf c, tertulis bahwa sanksi admistratif bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya untuk mengikuti program ini, maka sudah dapat dipastikan usaha anda tidak dapat berjalan lam, karena anda dinilai melanggar undang-undang sehingga tidak akan mendapat pelayanan publik dari Pemerintah. Pelayanan publik disini memiliki contoh seperti pengurusan perizinan maupun perpanjangan perizinan seperti SIUP, SITU, TDP. Kelengkapan dokumen perizinan ini wajib hukumnya untuk dimiliki oleh setiap pemilik usaha, seperti yang kita ketahui bahwa dokumen perizinan itu tidak berlaku sepanjang hayat, namun memiliki tenggang waktu tertentu yang harus diperpanjang ketika masa berlaku dokumen tersebut sudah hampir habis. Salah satu kelengkapan yang harus dilampirkan ketika proses pembuatan baru ataupun perpanjangan dokumen dimaksud adalah bukti keikutsertaan anda dalam BPJS. Jangan pikir panjang lagi, saatnya pemberi kerja dan pekerja memiliki kesadaran untuk mengikuti program ini, karena dengan keikutsertaan usaha anda dalam program BPJS maka anda turut berperan serta dalam mensukseskan program pembangunan dan. 
Ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Caranya tidak susah, Jika anda pemberi kerja atau pemilik usaha silahkan Masuk Disini, atau jika anda adalah Pekerja Silahkan Klik Disini 

Label:

6 Komentar:

Pada 25 Maret 2015 pukul 15.57 , Blogger Unknown mengatakan...

Mudah-mudahan program yang sangat bagus ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hingga pemberi kerja maupun pekerja di negara tercinta ini mendapat jaminan sosial yang semestinya.

 
Pada 25 Maret 2015 pukul 20.34 , Blogger BTS mengatakan...

helloo

 
Pada 26 Maret 2015 pukul 22.56 , Blogger Unknown mengatakan...

katanya BPJS hampir bangkrut... bener ga sih? nalangin terus soalnya

 
Pada 30 Maret 2015 pukul 03.55 , Blogger Unknown mengatakan...

sudah terdaftar di BPJS sesuai Undang-Undang Nomer 24 Tahun 2011, terima kasih kawanku udah mengingatkan kegunaan BPJS bagi pengunjung blog ini, Sukses ..

 
Pada 2 April 2015 pukul 12.03 , Blogger Mari Berkoperasi mengatakan...

@epic admin : BPJS gak bangkrut kok....cuma manajemen nya yang dirubah

 
Pada 26 April 2015 pukul 09.08 , Blogger Dя Toxifier mengatakan...

Thanks for the visit! Have a great Sunday evening! :)

 

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda