Rabu, 22 April 2015

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Banyak dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kurang memperhatikan pentingnya hak atas kekayaan intelektual terhadap barang dan jasa yang dijualnya ke masyarakat, karena selain mendapat pengakuan dari Pemerintah bahwa produk dan jasa tersebut merupakan milik kita, para pelaku usaha dapat menghindari terjadinya persaingan bisnis yang tidak sehat yang disebabkan karena perebutan terhadap merek ataupun jasa yang kita jual.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau dalam Bahasa Inggris  disebut juga dengan Intellectual Property Right (IPR) adalah hak yang timbul karena olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dengan demikian, HKI pada intinya adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Secara garis besar HKI dibagi dalam 2(dua) bagian, yaitu:
1) Hak cipta (copyright)
2) Hak kekayaan industry (industrial property rights) yang mencakup:
  • Paten (patent)
  • Desain industri (industrial design)
  • Merk (trademark)
  • Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition)
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
  • Rahasia dagang (trade secret)

Sistem HKI merupakan hak privat (private right). Di sinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tidak lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan system HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya system dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinannya dihasilkan teknologi atas hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya secara maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi. Mau tahu kelanjutan tentang HAKI ? Silahkan Subscribe Halaman ini dan dapatkan informasi menarik seputar KUMKM.

Label: , , , ,

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda