Senin, 20 April 2015

PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO KECIL

Izin Usaha Mikro Kecil atau yang dikenal dengan istilah IUMK merupakan terobosan baru yang diberikan Pemerintah kepada Usaha Mikro dan Kecil. Keberpihakan Pemerintah terhadap Usaha Mikro Kecil tersebut dituangkan kedalam Peraturan Presiden No. 98/2014 tentang Perizinan Usaha Mikro Kecil yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri dengan mengeluarkan Permendagri No.83 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro Kecil. Pemendagri ini dibuat untuk memberikan kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya bagi pelaku usaha mikro kecil. Klasifikasi usaha mikro kecil yang tertuang dalam Perpres No. 98/2014 mengacu kepada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, sehingga para pelaku usaha dapat mengetahui klasifikasi atau posisi mereka sesungguhnya.

Dalam Peraturan Presiden tersebut disebutkan bahwa tujuan pengaturan izin usaha mikro kecil ini adalah untuk :
  • Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha sesuai dengan lokasi yang ditetapkan
  • Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha
  • Mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan lembaga keuangan bank dan non bank
  • Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah dan atau lembaga lainnya
Dengan diterbitkannya Perpres tersebut, Pemerintah akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mensosialisasikan Perpres dimaksud dan segera melaksanakan pendataan dengan melibatkan Kepala Daerah, Camat, Lurah ataupun Kepala Desa, dengan mengacu kepada Permendagri No.83 Tahun 2014 tersebut sebagai pedoman pelaksanaannya di lapangan.
Prinsip pemberian IUMK menurut Permendagri No. 83 Tahun 2014 diantaranya adalah :
  • Prosedur Sederhana, Mudah dan Cepat
  • Keterbukaan Informasi Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
  • Kepastian Hukum dan Kenyamanan Usaha
Untuk mengajukan IUMK pelaku usaha mengajukan permohonan kepada Camat/Lurah/Kepala Desa yang telah diberikan delegasi/wewenang oleh Bupati / Walikota dengan melampirkan persyaratan yang dapat anda lihat pada postingan kami selanjutnya. Subscribe blog PLUT KUMKM Maluku untuk mendapatkan informasi seputar Koperasi dan UMKM.

Label: , ,

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda