Selasa, 05 Mei 2015

RAKERNAS APEKSI XI DAN INDONESIA CITY EXPO 2015

http://www.plutkumkm-maluku.com

Mungkin ada yang belum familier dengan istilah APEKSI, APEKSI adalah singakatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia. Organisasi ini berdiri pada tahun 2000 yang bertujuan untuk membantu anggotanya dalam mempercepat pelaksanaan otonomi daerah dan menciptakan iklim kondusif bagi kerjasama antar pemerintah daerah Selain tujuan tersebut, APEKSI juga berperan dalam memperjuangkan kepentingan anggota dalam Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah guna diabadikan bagi akselerasi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui demokrasi,  keadilan dan pemerataan yang memperhatikan potensi keanekaragaman daerah.
Pada Tahun ini Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) APEKSI diselenggarakan di Kota Ambon pada tanggal 5 - 10 Mei 2015 yang rencananya akan dibuka langsung oleh Bapak Presiden Jokowi. Bersama dengan menteri yang dibawanya, Jokowi juga akan melakukan grand launching Mangente Ambon. Menteri yang datang bersama Jokowi diantaranya Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak Yohana Yembise, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Selain Rakernas, kegiatan lainnya adalah penanaman pohon, karnaval budaya, festival budaya nusantara, city tour dan yang akan banyak mendapat perhatian pengunjung ataupun wisatawan adalah Indonesia City Expo 2015 yang bertempat di Lapangan Merdeka Ambon. Indonesia City Expo merupakan event pameran yang menampilkan berbagai produk-produk UMKM unggulan dari seluruh Kota besar di Indonesia. PLUT KUMKM Maluku berharap, dengan terselenggaranya Indonesia City Expo 2015 ini, akan merangsang pelaku usaha maupun calon wirusaha untuk mengembangkan maupun menciptakan produk-produk yang berdaya saing, sehingga dapat melahirkan produk-produk unggulan khas Maluku yang mampu berdaya saing dengan produk unggulan dari daerah lain.

Label: , ,

Rabu, 22 April 2015

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Banyak dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kurang memperhatikan pentingnya hak atas kekayaan intelektual terhadap barang dan jasa yang dijualnya ke masyarakat, karena selain mendapat pengakuan dari Pemerintah bahwa produk dan jasa tersebut merupakan milik kita, para pelaku usaha dapat menghindari terjadinya persaingan bisnis yang tidak sehat yang disebabkan karena perebutan terhadap merek ataupun jasa yang kita jual.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau dalam Bahasa Inggris  disebut juga dengan Intellectual Property Right (IPR) adalah hak yang timbul karena olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dengan demikian, HKI pada intinya adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Secara garis besar HKI dibagi dalam 2(dua) bagian, yaitu:
1) Hak cipta (copyright)
2) Hak kekayaan industry (industrial property rights) yang mencakup:
  • Paten (patent)
  • Desain industri (industrial design)
  • Merk (trademark)
  • Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition)
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
  • Rahasia dagang (trade secret)

Sistem HKI merupakan hak privat (private right). Di sinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tidak lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan system HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya system dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinannya dihasilkan teknologi atas hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya secara maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi. Mau tahu kelanjutan tentang HAKI ? Silahkan Subscribe Halaman ini dan dapatkan informasi menarik seputar KUMKM.

Label: , , , ,

Selasa, 14 April 2015

PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS IZIN USAHA

Suasana Kota Ambon
Banyak diantara kita yang berfikir kenapa untuk membuka sebuah usaha harus memiliki izin usaha. Sebagai warga negara Indonesia yang baik kita harus taat kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku. Undang-undang dan peraturan dibuat agar kehidupan masyarakat dapat tertata dengan baik sesuai dengan jalur yang sudah ditentukan. Bayangkan apabila sebuah negara tanpa adanya peraturan, pastilah tatanan kehidupan tidak akan berjalan dengan baik, dimana akan timbul banyak permasalahan yang berujung kepada kekacauan, dan kehancuran. Izin usaha merupakan produk dari undang-undang yang diatur kemudian dalam berbagai peraturan daerah yang berfungsi sebagai alat kontrol agar usaha yang hendak kita bangun tidak menyalahi aturan-aturan dan terdata dengan baik, sehingga peruntukannya jelas dan dapat diawasi sehingga menimbulkan kenyamanan bagi si pelaku usaha maupun kepada masyarakat di sekelilingnya. Berikut jenis-jenis izin usaha yang harus dimiliki dan yang berlaku di Kota Ambon (secara umum juga berlaku di seluruh Indonesia)

1. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Merupakan izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten yang bertujuan untuk mengetahui lokasi usaha dimana lokasi yang akan dijadikan tempat usaha benar-benar layak untuk kegiatan usaha, sehingga tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar. Dasar hukum kepemilikan dan pengurusan SITU di Kota Ambon diatur melalui Keputusan Walikota No. 77 Tahun 2004

2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Merupakan izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan kegiatan di bidang perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan. SIUP terbagi menjadi empat bagian diantaranya :
  • SIUP KECIL : Perusahaan Perdagangan yang memiliki modal dan kekayaan bersih seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP MENEGAH : Perusahaan Perdagangan yang memiliki modal dan kekayaan bersih seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP BESAR : Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih, seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP MIKRO : diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
Di Kota Ambon Kepemilikan SIUP dan Pengurusannya diatur oleh Peraturan Daerah (PERDA) No. 13 Tahun 2003

3. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Merupakan bukti sebuah perusahaan atau badan usaha telah mendaftarkan perusahaannya dalam daftar perusahaan yang ada di daerah masing-masing, Maksud dari kepemilikan TDP adalah agar Pemerintah dapat mengetahui informasi-informasi yang terkait dengan badan usaha yang didaftarkan. Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk Badan Hukum, Koperasi, Persekutuan (Komanditer/CV, Firma), dan Perorangan. Bentuk badan usaha tersebut termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan. Khusus Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan secara pribadi, mempekerjakan hanya anggota keluarga terdekat, tidak memerlukan izin usaha, dan bukan merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan dikecualikan dari wajib Daftar Perusahaan. Di Kota Ambon TDP ini diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) No. 13 Tahun 2013

4. Izin Usaha Industri (IUI)
Merupakan izin yang wajib dimiliki oleh sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan barang mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi atau menjadi barang yang bernilai lebih tinggi dari sebelumnya. Biasanya kepemilikian IUI ini diikuti dengan pengurusan Tanda Daftar Gudang. di kota Ambon dasar hukum dari IUI ini adalah Perda 13 tahun 2013

Prosedur dan Persayaratan izin usaha ini akan dibahas pada postingan selanjutnya. Silahkan Subscribe dan dapatkan artikel dan tulisan menarik terkait dengan usaha anda

Label: , , ,

Senin, 02 Maret 2015

PLUT Hadir Untuk KUMKM Naik Kelas

PLUT KUMKM
Kehadiran Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM di Provinsi Maluku memberikan angin segar bagi para pelaku usaha mikro, kecil, menengah maupun gerakan Koperasi untuk terus maju dalam mengembangkan potensi dan produk - produk unggulan daerah sesuai dengan visi PLUT KUMKM Maluku. PLUT KUMKM didirikan agar mampu mesinergikan seluruh potensi yang dimilki baik Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi KUMKM atau dengan istilah lain merupakan tempat bagi KUMKM yang tengah sakit untuk mendapatkan obatnya. Sakit berarti KUMKM tersebut sedang menghadapi permasalahan yang menghambat usahanya bahkan mengancam kelangsungan bisnisnya. PLUT diharapkan mampu memfasilitasi KUMKM yang ingin meningkatkan kapasitas dan kualitas usaha agar tumbuh dan berkembang lebih maju lagi. Oleh karena itu, di PLUT menyediakan sarana dan prasarana pendukung seperti konsultan bisnis, pendamping bisnis, akses pembiayaan, pemasaran dan promosi produk, pelatihan, kemitraan, networking dan info peluang bisnis serta pustaka bisinis. semua sarana dan prasarana pendukung tersebut diupayakan agar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah serta Koperasi mampu bersaing dan menunjukan perubahan sehingga kehadiran PLUT diharapkan agar mendorong KUMKM mampu lebih mandiri dan naik kelas.  

Label: ,

Jumat, 02 Mei 2014

Kota Ambon Dorong Pengembangan Koperasi Wanita

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) kota Ambon mendorong pengembangan koperasi perempuan berbasis masyarakat.

"Berbagai program penguatan dan pengembangan koperasi telah dilakukan yakni mendorong lahirnya koperasi perempuan berbasis masyarakat di setiap desa, negeri dan kelurahan di Ambon," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM setempat, Rulien Purmiasa, Rabu (30/4).

Ia mengatakan, pengembangan koperasi perempuan telah dimulai dengan anggota Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) di setiap desa dan kelurahan.

"Koperasi berbasis anggota PKK dimulai dengan 10 kelompok dari 50 desa/kelurahan di Ambon," katanya.

Sepuluh kelompok PKK itu di antaranya Koperasi Dahlia Kelurahan Rijali, Pandan Kasturi Kecamatan Sirimau, dan Koperasi Seroja Waihaong, Gandaria Desa Urimessing Kecamatan Nusaniwe.

Selain itu, Koperasi Kemuning Desa Latta, Melati Desa Lateri Kecamatan Baguala, Koperasi Sehati Desa Leahari, Bunga Tanjung Desa Kilang Kecamatan Leitimur Selatan.

Setiap koperasi, kata Rulien, diberikan bantuan modal usaha Rp33 juta per tahun untuk mengembangkan usaha simpan pinjam. Bantuan hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon.

"Bantuan modal usaha digunakan koperasi berbasis perempuan untuk mengembangkan usaha simpan pinjam bagi para anggota," katanya.

Rulien mengakui, selain pengembangan koperasi berbasis perempuan pihaknya juga melaksanakan program penguatan kapasitas para pengelola dan anggota serta penyehatan kelembagaan melalui penyelenggaraan rapat anggota tahunan.

Secara kuantitatif, lanjutnya, perkembangan koperasi memperlihatkan tren positif hingga awal 2014 yang mencapai 742 unit koperasi.

"Hal ini menunjukkan pertumbuhan rata-rata per tahun selama tiga tahun terakhir sebesar 1,5 persen, dengan jumlah anggota yang terhimpun sebanyak 55.885 orang atau 22 persen dari total penduduk dewasa di Kota Ambon," ujarnya.

Ia mengatakan, dari sisi penguasaan aset sudah mencapai Rp67,1 miliar. Jika dieksplorasi menghasilkan omzet sebesar Rp204,8 miliar.

"Pencapaian tersebut jika dikembangkan dengan baik, akan melahirkan daya dorong yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Rulien
Sumber : Tribun-Maluku

Label: , ,

Kamis, 01 Mei 2014

Kemenkop dan UKM RI Bantu Pembangunan Pasar Tradisional di Maluku

Ambon,Tribun-Maluku.com : Kementerian koperasi dan UKM memberikan bantuan di tujuh pasar tradisional Maluku pada tahun 2013 salah satunya adalah pasar tradisional Damai Wayame.
“Selain Pasar Damai Wayame yang diresmikan dengan bantuan, kota Tual dan Kabupaten Buru Selatan juga sudah siap di resmikan, sementara Pasar Tradisional yang lain masih dalam tahap pembangunan,” kata Kepala Dinas Koperasi Provinsi Maluku Romelus far-Far kepada Wartawan usai acara Peresmian pasar tradisional Damai di desa Wayame Ambon, Kamis (24/4).
Dijelaskan dalam penyerapan tenaga kerja dan memajukan pertumbuhan ekonomi adalah persoalan yang cukup berat yang harus ditangani oleh Pemerintah provinsi Maluku dari masa ke masa.
“Oleh karena itu melalui kementerian koperasi dan UKM berupaya untuk menyusun program strategi yang dapat mengatasi persoalan diatas yaitu dengan menghadirkan pasar tradisional dan pasar ini yang dibuat oleh Kementerian koperasi dan UKM ini bentuknya berbeda dengan pasar yang ada dalam bentuk bantuan sosial,” ungkap Romelus.
Menurutnya, dengan bantuan sosial untuk pembangunan pasar tradisional sebesar Rp900 juta dapat di transfer dari kementerian koperasi langsung ke koperasi penerima dan koperasi penerima langsung membangun pasar tradisional ini yang terdiri dari 20 kios dan 2 buah los, dan hal ini tidak melalui proses tender lagi (TM-06). Sumber : Tribun-Maluku

Label: , , ,