STRATEGI PEMASARAN DAN PROMOSI PRODUK UNGGULAN DAERAH MALUKU DENGAN KONSEP E-MARKETING
Provinsi Maluku secara geografis memiliki karakteristik
kepulauan dengan luas wilayah 712.479,65 KmĀ², Luas daratan 7,6 % & luas lautan 92,4%. Total panjang garis pantai
10.630 Km, dan memiliki 1.340 pulau menjadi tantangan untuk membina koperasi, usaha mikro, kecil dan
menengah khususnya dalam meningkatkan kemampuan Koperasi dan UMKM Dalam
Mengembangkan Potensi Unggulan Daerah sesuai dengan yang terkandung dalam visi
PLUT KUMKM Maluku. Isu strategis yang muncul dari penyusunan RPJMD 2014-2014
salah satunya adalah rendahnya daya saing ekonomi daerah
dan komoditas keunggulan daerah, hal ini dapat dirasakan sekali dimana para pelaku usaha
sulit sekali menembus simpati pasar di luar Maluku dalam mempromosikan dan menjual
produk-produk unggulan daerah, sehingga sebagian besar dari mereka sulit
berkembang. Hal ini disebabkan kurangnya kepengetahuan dan wawasan pelaku usaha
dalam menciptakan produk-produk unggulan yang mampu berdaya saing, dimana
produk yang dihasilkan terkesan kurang menarik, tidak memiliki izin dari
instansi terkait dan tidak memiliki sertifikasi halal dari Majelis
Ulama Indonesia (MUI). Namun dilain itu adapula yang sudah masuk ke zona aman
dimana mereka sudah mampu mengadopsi teknologi tepat guna dalam pengaplikasian
kemasan produk, sudah memiliki izin dari Dinas Kesehatan, Badan Pengawasan Obat
dan Makanan (BPOM) serta sudah memiliki sertifikasi halal dari MUI, namun
mereka tetap diperhadapkan dengan masalah yang sama yaitu tidak mampu bersaing
dengan produk sejenis dari daerah lain. Inilah yang menjadi tantangan besar bagi PLUT KUMKM di
Maluku untuk membantu pelaku usaha agar mampu berdiri sejajar sekaligus
berkompetisi dengan produk-produk unggulan dari daerah lain untuk merebut
simpati pasar.
PLUT KUMKM Maluku dibentuk atas dasar Peraturan Gubernur Maluku No. 08 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Maluku.
Dari struktur
organisasi, serta tugas dan fungsi yang sudah dijelaskan sebelumnya diatas
jelas terlihat bahwa terdapat 2 seksi yaitu pameran dan promosi serta seksi pelayanan usaha. Jika kita kembali kepada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang
Usaha Mikro Kecil dan Menengah pada pasal 16 ayat (1) mengatakan bahwa
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan usaha dalam bidang
:
a. Produksi dan
pengolahan
b. Pemasaran
c. Sumber daya
manusia
d.Teknologi
Pasal
ini diperkuat dengan penjelasan di pasal 18 yang berbunyi pengembangan dalam
bidang pemasaran, sebagaimana dimaksud di ayat dalam pasal 16 ayat (1) huruf b
dilakukan dengan cara :
a. Melaksanakan
penelitian dan pengkajian pemasaran ;
b. Menyebarluaskan
informasi pasar;
c. Meningkatkan
kemampuan manajemen dan teknik pemasaran;
d. Menyediakan
sarana pemasaran yang meliputi penyelenggaraan uji coba pasar; lembaga pemasaran, penyediaan rumah dagang, dan promosi Usaha Mikro dan kecil;
e. Memberikan
dukungan promosi produk, jaringan pemasaran dan distribusi ; dan
f. Menyediakan
tenaga konsultan profesional dalam bidang pemasaran.
Setelah
lahirnya UPTD PLUT KUMKM Maluku maka domain
promosi dan pemasaran semakin jelas akan ditangani langsung oleh seksi Pameran
dan promosi dengan bersinergi ataupun berkoordinasi dengan bidang lain hal ini
dapat terlihat pada fungsi PLUT KUMKM Maluku yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Keiikutsertaan
Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi pelaku usaha untuk mengikuti berbagai
event pameran berskala lokal maupun internasional merupakan proses penterjemahan dari
pengembangan usaha UMKM dalam bidang pemasaran, namun dengan keiikutsertaan
dalam event tersebut tidaklah cukup, karena di zaman yang serba digital ini,
para ahli pemasar mulai berfikir bagaimana cara meraih pasar dengan cara yang
sederhana namun dapat tetap memanjakankan calon konsumen dengan informasi yang
aktual dan pelayanan yang prima.
Untuk memberikan stimulus (rangsangan) kepada
pelaku usaha agar terus berani mengembangkan produk dan usahanya maka sudah
saatnya Pemerintah Daerah mencoba
membuat terobosan dan strategi baru dalam mempromosikan dan memasarkan produk
unggulan daerah melalui konsep E-Marketing, dimana konsep ini akan dapat
dijadikan sebuah proyek penelitian, pengkajian pemasaran, penyebaran informasi
pasar, peningkatan teknik manajemen pemasaran, sebagai sarana uji coba pasar,
promosi produk, peningkatan jaringan pemasaran dan distribusi serta mencetak
SDM yang kompeten di bidang pemasaran seperti yang tercantum di pasal 18 diatas.
Berdasarkan
hal tersebut maka dapat ada beberapa hal yang mesti digarisbawahi dan mendapat
perhatian dari Pemerintah Daerah, diantaranya :
- Belum adanya Peraturan Daerah yang mengatur UMKM sehingga proses pembinaan cenderung terlihat tumpang tindih, dan kurang menunjukan progress yang optimal.
- Perlu diperhitungkan kembali dengan matang strategi promosi pemasaran dengan menyewa stand sebagai media display produk KUMKM di SME Tower, sepinya pengunjung dan kurangnya transaksi menyebabkan produk-produk UMKM yang di promosikan serta dipasarkan ternyata menjadi kadaluwarsa, sehingga apabila dikonsumsi akan berbahaya bagi kesehatan.
- Pelaksanaan Promosi dan pemasaran dengan metode fasilitasi UMKM untuk membawa produknya ke SME tower cenderung dijadikan ajang darmawisata, baik bagi pelaku usaha maupun pendamping.
- Belum adanya teknologi yang diterapkan dalam mendukung konsep pemasaran
BERSAMBUNG.......
b Penasaran dengan konsep e-marketing PLUT KUMKM Maluku, silahkan SUBSCRIBE dan dapatkan berita-berita terbaru PLUT.....
Label: display produk ukm, Kegiatan PLUT, Pameran dan Promosi UMKM, Produk Unggulan, Tentang PLUT
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda