Rabu, 11 Maret 2015

STRATEGI PEMASARAN DAN PROMOSI PRODUK UNGGULAN DAERAH MALUKU DENGAN KONSEP E-MARKETING

Produk Maluku
Provinsi Maluku secara geografis memiliki karakteristik kepulauan  dengan luas wilayah 712.479,65 KmĀ²,  Luas daratan 7,6 %  & luas lautan 92,4%. Total panjang garis pantai 10.630 Km, dan memiliki 1.340 pulau menjadi tantangan untuk membina koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah khususnya dalam meningkatkan kemampuan Koperasi dan UMKM Dalam Mengembangkan Potensi Unggulan Daerah sesuai dengan yang terkandung dalam visi PLUT KUMKM Maluku. Isu strategis yang muncul dari penyusunan RPJMD 2014-2014 salah satunya adalah rendahnya daya saing ekonomi daerah dan komoditas keunggulan daerah, hal ini dapat dirasakan sekali dimana para pelaku usaha sulit sekali menembus simpati pasar di luar Maluku dalam mempromosikan dan menjual produk-produk unggulan daerah, sehingga sebagian besar dari mereka sulit berkembang. Hal ini disebabkan kurangnya kepengetahuan dan wawasan pelaku usaha dalam menciptakan produk-produk unggulan yang mampu berdaya saing, dimana produk yang dihasilkan terkesan kurang menarik, tidak memiliki izin dari instansi terkait dan  tidak memiliki sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun dilain itu adapula yang sudah masuk ke zona aman dimana mereka sudah mampu mengadopsi teknologi tepat guna dalam pengaplikasian kemasan produk, sudah memiliki izin dari Dinas Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta sudah memiliki sertifikasi halal dari MUI, namun mereka tetap diperhadapkan dengan masalah yang sama yaitu tidak mampu bersaing dengan produk sejenis dari daerah lain. Inilah yang  menjadi tantangan besar bagi PLUT KUMKM di Maluku untuk membantu pelaku usaha agar mampu berdiri sejajar sekaligus berkompetisi dengan produk-produk unggulan dari daerah lain untuk merebut simpati pasar.

PLUT KUMKM Maluku dibentuk atas dasar Peraturan Gubernur Maluku No. 08 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Maluku. 
Dari struktur organisasi, serta tugas dan fungsi yang sudah dijelaskan sebelumnya diatas jelas terlihat bahwa terdapat 2 seksi yaitu pameran dan promosi serta seksi pelayanan usaha. Jika kita kembali kepada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah pada pasal 16 ayat (1) mengatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan usaha dalam bidang :
a. Produksi dan pengolahan
b. Pemasaran
c. Sumber daya manusia
d.Teknologi


Pasal ini diperkuat dengan penjelasan di pasal 18 yang berbunyi pengembangan dalam bidang pemasaran, sebagaimana dimaksud di ayat dalam pasal 16 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara :
a. Melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran ;
b. Menyebarluaskan informasi pasar;
c. Meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran;
d. Menyediakan sarana pemasaran yang meliputi penyelenggaraan uji coba pasar; lembaga     pemasaran, penyediaan rumah dagang, dan promosi Usaha Mikro dan kecil;
e. Memberikan dukungan promosi produk, jaringan pemasaran dan distribusi ; dan
f.  Menyediakan tenaga konsultan profesional dalam bidang pemasaran.



Setelah lahirnya UPTD PLUT KUMKM Maluku maka domain promosi dan pemasaran semakin jelas akan ditangani langsung oleh seksi Pameran dan promosi dengan bersinergi ataupun berkoordinasi dengan bidang lain hal ini dapat terlihat pada fungsi PLUT KUMKM Maluku yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Keiikutsertaan Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi pelaku usaha untuk mengikuti berbagai event pameran berskala lokal maupun internasional  merupakan proses penterjemahan dari pengembangan usaha UMKM dalam bidang pemasaran, namun dengan keiikutsertaan dalam event tersebut tidaklah cukup, karena di zaman yang serba digital ini, para ahli pemasar mulai berfikir bagaimana cara meraih pasar dengan cara yang sederhana namun dapat tetap memanjakankan calon konsumen dengan informasi yang aktual dan pelayanan yang prima.
Untuk  memberikan stimulus (rangsangan) kepada pelaku usaha agar terus berani mengembangkan produk dan usahanya maka sudah saatnya  Pemerintah Daerah mencoba membuat terobosan dan strategi baru dalam mempromosikan dan memasarkan produk unggulan daerah melalui konsep E-Marketing, dimana konsep ini akan dapat dijadikan sebuah proyek penelitian, pengkajian pemasaran, penyebaran informasi pasar, peningkatan teknik manajemen pemasaran, sebagai sarana uji coba pasar, promosi produk, peningkatan jaringan pemasaran dan distribusi serta mencetak SDM yang kompeten di bidang pemasaran seperti yang tercantum di pasal 18 diatas.
Berdasarkan hal tersebut maka dapat ada beberapa hal yang mesti digarisbawahi dan mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah, diantaranya :
  • Belum adanya Peraturan Daerah yang mengatur UMKM sehingga proses pembinaan cenderung   terlihat tumpang tindih, dan kurang menunjukan progress yang optimal.
  • Perlu diperhitungkan kembali dengan matang strategi promosi pemasaran dengan menyewa stand sebagai media display produk KUMKM di SME Tower, sepinya pengunjung dan kurangnya transaksi menyebabkan produk-produk UMKM yang di promosikan serta dipasarkan ternyata menjadi kadaluwarsa, sehingga apabila dikonsumsi akan berbahaya bagi kesehatan.
  • Pelaksanaan Promosi dan pemasaran dengan metode fasilitasi UMKM untuk membawa produknya ke SME tower cenderung dijadikan ajang darmawisata, baik bagi pelaku usaha maupun pendamping.
  • Belum adanya teknologi yang diterapkan dalam mendukung konsep pemasaran
       BERSAMBUNG.......
b     Penasaran dengan konsep e-marketing PLUT KUMKM Maluku, silahkan SUBSCRIBE dan   dapatkan berita-berita terbaru PLUT.....

Label: , , , ,

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda