Jumat, 10 April 2015

PENGERTIAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM)

Usaha Mikro, Kecil dan  Menengah atau yang sering kita kenal dengan istilah UMKM merupakan usaha produktif / ekonomi produktif milik perorangan atau badan hukum perorangan yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan. UMKM di Indonesia dalam perjalanannya diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dalam Undang-undang tersebut kriteria UMKM dibedakan atas jumlah kekayaan dan omzet usaha per tahunnya. Agar anda tahu pengertian UMKM dan anda dapat mengetahui batasan-batasannya maka ada baiknya disarankan untuk membaca Undang - Undang dimaksud yang dapat anda download DISINI, Namun marilah kita membaca sedikit kriteria UMKM yang telah diatur didalam Undang-Undang tersebut.

1. Usaha Mikro
Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut: 
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh  juta rupiah) 
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta 
rupiah).

2. Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut: 
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai 
dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk 
tanah dan bangunan tempat usaha; atau 
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) 
sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

3. Usaha Menengah
Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut: 
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 
sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak 
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima 
ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh 
milyar rupiah).

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda