Rabu, 22 April 2015

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Banyak dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kurang memperhatikan pentingnya hak atas kekayaan intelektual terhadap barang dan jasa yang dijualnya ke masyarakat, karena selain mendapat pengakuan dari Pemerintah bahwa produk dan jasa tersebut merupakan milik kita, para pelaku usaha dapat menghindari terjadinya persaingan bisnis yang tidak sehat yang disebabkan karena perebutan terhadap merek ataupun jasa yang kita jual.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau dalam Bahasa Inggris  disebut juga dengan Intellectual Property Right (IPR) adalah hak yang timbul karena olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dengan demikian, HKI pada intinya adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Secara garis besar HKI dibagi dalam 2(dua) bagian, yaitu:
1) Hak cipta (copyright)
2) Hak kekayaan industry (industrial property rights) yang mencakup:
  • Paten (patent)
  • Desain industri (industrial design)
  • Merk (trademark)
  • Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition)
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
  • Rahasia dagang (trade secret)

Sistem HKI merupakan hak privat (private right). Di sinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tidak lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan system HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya system dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinannya dihasilkan teknologi atas hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya secara maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi. Mau tahu kelanjutan tentang HAKI ? Silahkan Subscribe Halaman ini dan dapatkan informasi menarik seputar KUMKM.

Label: , , , ,

Senin, 20 April 2015

PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO KECIL

Izin Usaha Mikro Kecil atau yang dikenal dengan istilah IUMK merupakan terobosan baru yang diberikan Pemerintah kepada Usaha Mikro dan Kecil. Keberpihakan Pemerintah terhadap Usaha Mikro Kecil tersebut dituangkan kedalam Peraturan Presiden No. 98/2014 tentang Perizinan Usaha Mikro Kecil yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri dengan mengeluarkan Permendagri No.83 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro Kecil. Pemendagri ini dibuat untuk memberikan kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya bagi pelaku usaha mikro kecil. Klasifikasi usaha mikro kecil yang tertuang dalam Perpres No. 98/2014 mengacu kepada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, sehingga para pelaku usaha dapat mengetahui klasifikasi atau posisi mereka sesungguhnya.

Dalam Peraturan Presiden tersebut disebutkan bahwa tujuan pengaturan izin usaha mikro kecil ini adalah untuk :
  • Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha sesuai dengan lokasi yang ditetapkan
  • Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha
  • Mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan lembaga keuangan bank dan non bank
  • Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah dan atau lembaga lainnya
Dengan diterbitkannya Perpres tersebut, Pemerintah akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mensosialisasikan Perpres dimaksud dan segera melaksanakan pendataan dengan melibatkan Kepala Daerah, Camat, Lurah ataupun Kepala Desa, dengan mengacu kepada Permendagri No.83 Tahun 2014 tersebut sebagai pedoman pelaksanaannya di lapangan.
Prinsip pemberian IUMK menurut Permendagri No. 83 Tahun 2014 diantaranya adalah :
  • Prosedur Sederhana, Mudah dan Cepat
  • Keterbukaan Informasi Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
  • Kepastian Hukum dan Kenyamanan Usaha
Untuk mengajukan IUMK pelaku usaha mengajukan permohonan kepada Camat/Lurah/Kepala Desa yang telah diberikan delegasi/wewenang oleh Bupati / Walikota dengan melampirkan persyaratan yang dapat anda lihat pada postingan kami selanjutnya. Subscribe blog PLUT KUMKM Maluku untuk mendapatkan informasi seputar Koperasi dan UMKM.

Label: , ,

Selasa, 14 April 2015

PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS IZIN USAHA

Suasana Kota Ambon
Banyak diantara kita yang berfikir kenapa untuk membuka sebuah usaha harus memiliki izin usaha. Sebagai warga negara Indonesia yang baik kita harus taat kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku. Undang-undang dan peraturan dibuat agar kehidupan masyarakat dapat tertata dengan baik sesuai dengan jalur yang sudah ditentukan. Bayangkan apabila sebuah negara tanpa adanya peraturan, pastilah tatanan kehidupan tidak akan berjalan dengan baik, dimana akan timbul banyak permasalahan yang berujung kepada kekacauan, dan kehancuran. Izin usaha merupakan produk dari undang-undang yang diatur kemudian dalam berbagai peraturan daerah yang berfungsi sebagai alat kontrol agar usaha yang hendak kita bangun tidak menyalahi aturan-aturan dan terdata dengan baik, sehingga peruntukannya jelas dan dapat diawasi sehingga menimbulkan kenyamanan bagi si pelaku usaha maupun kepada masyarakat di sekelilingnya. Berikut jenis-jenis izin usaha yang harus dimiliki dan yang berlaku di Kota Ambon (secara umum juga berlaku di seluruh Indonesia)

1. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Merupakan izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten yang bertujuan untuk mengetahui lokasi usaha dimana lokasi yang akan dijadikan tempat usaha benar-benar layak untuk kegiatan usaha, sehingga tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar. Dasar hukum kepemilikan dan pengurusan SITU di Kota Ambon diatur melalui Keputusan Walikota No. 77 Tahun 2004

2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Merupakan izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan kegiatan di bidang perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan. SIUP terbagi menjadi empat bagian diantaranya :
  • SIUP KECIL : Perusahaan Perdagangan yang memiliki modal dan kekayaan bersih seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP MENEGAH : Perusahaan Perdagangan yang memiliki modal dan kekayaan bersih seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP BESAR : Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih, seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP MIKRO : diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
Di Kota Ambon Kepemilikan SIUP dan Pengurusannya diatur oleh Peraturan Daerah (PERDA) No. 13 Tahun 2003

3. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Merupakan bukti sebuah perusahaan atau badan usaha telah mendaftarkan perusahaannya dalam daftar perusahaan yang ada di daerah masing-masing, Maksud dari kepemilikan TDP adalah agar Pemerintah dapat mengetahui informasi-informasi yang terkait dengan badan usaha yang didaftarkan. Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk Badan Hukum, Koperasi, Persekutuan (Komanditer/CV, Firma), dan Perorangan. Bentuk badan usaha tersebut termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan. Khusus Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan secara pribadi, mempekerjakan hanya anggota keluarga terdekat, tidak memerlukan izin usaha, dan bukan merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan dikecualikan dari wajib Daftar Perusahaan. Di Kota Ambon TDP ini diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) No. 13 Tahun 2013

4. Izin Usaha Industri (IUI)
Merupakan izin yang wajib dimiliki oleh sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan barang mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi atau menjadi barang yang bernilai lebih tinggi dari sebelumnya. Biasanya kepemilikian IUI ini diikuti dengan pengurusan Tanda Daftar Gudang. di kota Ambon dasar hukum dari IUI ini adalah Perda 13 tahun 2013

Prosedur dan Persayaratan izin usaha ini akan dibahas pada postingan selanjutnya. Silahkan Subscribe dan dapatkan artikel dan tulisan menarik terkait dengan usaha anda

Label: , , ,

Jumat, 10 April 2015

PENGERTIAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM)

Usaha Mikro, Kecil dan  Menengah atau yang sering kita kenal dengan istilah UMKM merupakan usaha produktif / ekonomi produktif milik perorangan atau badan hukum perorangan yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan. UMKM di Indonesia dalam perjalanannya diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dalam Undang-undang tersebut kriteria UMKM dibedakan atas jumlah kekayaan dan omzet usaha per tahunnya. Agar anda tahu pengertian UMKM dan anda dapat mengetahui batasan-batasannya maka ada baiknya disarankan untuk membaca Undang - Undang dimaksud yang dapat anda download DISINI, Namun marilah kita membaca sedikit kriteria UMKM yang telah diatur didalam Undang-Undang tersebut.

1. Usaha Mikro
Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut: 
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh  juta rupiah) 
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta 
rupiah).

2. Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut: 
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai 
dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk 
tanah dan bangunan tempat usaha; atau 
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) 
sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

3. Usaha Menengah
Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut: 
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 
sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak 
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima 
ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh 
milyar rupiah).

Label: