Selasa, 14 April 2015

PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS IZIN USAHA

Suasana Kota Ambon
Banyak diantara kita yang berfikir kenapa untuk membuka sebuah usaha harus memiliki izin usaha. Sebagai warga negara Indonesia yang baik kita harus taat kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku. Undang-undang dan peraturan dibuat agar kehidupan masyarakat dapat tertata dengan baik sesuai dengan jalur yang sudah ditentukan. Bayangkan apabila sebuah negara tanpa adanya peraturan, pastilah tatanan kehidupan tidak akan berjalan dengan baik, dimana akan timbul banyak permasalahan yang berujung kepada kekacauan, dan kehancuran. Izin usaha merupakan produk dari undang-undang yang diatur kemudian dalam berbagai peraturan daerah yang berfungsi sebagai alat kontrol agar usaha yang hendak kita bangun tidak menyalahi aturan-aturan dan terdata dengan baik, sehingga peruntukannya jelas dan dapat diawasi sehingga menimbulkan kenyamanan bagi si pelaku usaha maupun kepada masyarakat di sekelilingnya. Berikut jenis-jenis izin usaha yang harus dimiliki dan yang berlaku di Kota Ambon (secara umum juga berlaku di seluruh Indonesia)

1. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Merupakan izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten yang bertujuan untuk mengetahui lokasi usaha dimana lokasi yang akan dijadikan tempat usaha benar-benar layak untuk kegiatan usaha, sehingga tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar. Dasar hukum kepemilikan dan pengurusan SITU di Kota Ambon diatur melalui Keputusan Walikota No. 77 Tahun 2004

2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Merupakan izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan kegiatan di bidang perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan. SIUP terbagi menjadi empat bagian diantaranya :
  • SIUP KECIL : Perusahaan Perdagangan yang memiliki modal dan kekayaan bersih seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP MENEGAH : Perusahaan Perdagangan yang memiliki modal dan kekayaan bersih seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP BESAR : Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih, seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP MIKRO : diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
Di Kota Ambon Kepemilikan SIUP dan Pengurusannya diatur oleh Peraturan Daerah (PERDA) No. 13 Tahun 2003

3. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Merupakan bukti sebuah perusahaan atau badan usaha telah mendaftarkan perusahaannya dalam daftar perusahaan yang ada di daerah masing-masing, Maksud dari kepemilikan TDP adalah agar Pemerintah dapat mengetahui informasi-informasi yang terkait dengan badan usaha yang didaftarkan. Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk Badan Hukum, Koperasi, Persekutuan (Komanditer/CV, Firma), dan Perorangan. Bentuk badan usaha tersebut termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan. Khusus Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan secara pribadi, mempekerjakan hanya anggota keluarga terdekat, tidak memerlukan izin usaha, dan bukan merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan dikecualikan dari wajib Daftar Perusahaan. Di Kota Ambon TDP ini diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) No. 13 Tahun 2013

4. Izin Usaha Industri (IUI)
Merupakan izin yang wajib dimiliki oleh sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan barang mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi atau menjadi barang yang bernilai lebih tinggi dari sebelumnya. Biasanya kepemilikian IUI ini diikuti dengan pengurusan Tanda Daftar Gudang. di kota Ambon dasar hukum dari IUI ini adalah Perda 13 tahun 2013

Prosedur dan Persayaratan izin usaha ini akan dibahas pada postingan selanjutnya. Silahkan Subscribe dan dapatkan artikel dan tulisan menarik terkait dengan usaha anda

Label: , , ,

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda