Selasa, 05 Mei 2015

RAKERNAS APEKSI XI DAN INDONESIA CITY EXPO 2015

http://www.plutkumkm-maluku.com

Mungkin ada yang belum familier dengan istilah APEKSI, APEKSI adalah singakatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia. Organisasi ini berdiri pada tahun 2000 yang bertujuan untuk membantu anggotanya dalam mempercepat pelaksanaan otonomi daerah dan menciptakan iklim kondusif bagi kerjasama antar pemerintah daerah Selain tujuan tersebut, APEKSI juga berperan dalam memperjuangkan kepentingan anggota dalam Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah guna diabadikan bagi akselerasi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui demokrasi,  keadilan dan pemerataan yang memperhatikan potensi keanekaragaman daerah.
Pada Tahun ini Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) APEKSI diselenggarakan di Kota Ambon pada tanggal 5 - 10 Mei 2015 yang rencananya akan dibuka langsung oleh Bapak Presiden Jokowi. Bersama dengan menteri yang dibawanya, Jokowi juga akan melakukan grand launching Mangente Ambon. Menteri yang datang bersama Jokowi diantaranya Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak Yohana Yembise, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Selain Rakernas, kegiatan lainnya adalah penanaman pohon, karnaval budaya, festival budaya nusantara, city tour dan yang akan banyak mendapat perhatian pengunjung ataupun wisatawan adalah Indonesia City Expo 2015 yang bertempat di Lapangan Merdeka Ambon. Indonesia City Expo merupakan event pameran yang menampilkan berbagai produk-produk UMKM unggulan dari seluruh Kota besar di Indonesia. PLUT KUMKM Maluku berharap, dengan terselenggaranya Indonesia City Expo 2015 ini, akan merangsang pelaku usaha maupun calon wirusaha untuk mengembangkan maupun menciptakan produk-produk yang berdaya saing, sehingga dapat melahirkan produk-produk unggulan khas Maluku yang mampu berdaya saing dengan produk unggulan dari daerah lain.

Label: , ,

Selasa, 14 April 2015

PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS IZIN USAHA

Suasana Kota Ambon
Banyak diantara kita yang berfikir kenapa untuk membuka sebuah usaha harus memiliki izin usaha. Sebagai warga negara Indonesia yang baik kita harus taat kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku. Undang-undang dan peraturan dibuat agar kehidupan masyarakat dapat tertata dengan baik sesuai dengan jalur yang sudah ditentukan. Bayangkan apabila sebuah negara tanpa adanya peraturan, pastilah tatanan kehidupan tidak akan berjalan dengan baik, dimana akan timbul banyak permasalahan yang berujung kepada kekacauan, dan kehancuran. Izin usaha merupakan produk dari undang-undang yang diatur kemudian dalam berbagai peraturan daerah yang berfungsi sebagai alat kontrol agar usaha yang hendak kita bangun tidak menyalahi aturan-aturan dan terdata dengan baik, sehingga peruntukannya jelas dan dapat diawasi sehingga menimbulkan kenyamanan bagi si pelaku usaha maupun kepada masyarakat di sekelilingnya. Berikut jenis-jenis izin usaha yang harus dimiliki dan yang berlaku di Kota Ambon (secara umum juga berlaku di seluruh Indonesia)

1. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Merupakan izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten yang bertujuan untuk mengetahui lokasi usaha dimana lokasi yang akan dijadikan tempat usaha benar-benar layak untuk kegiatan usaha, sehingga tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar. Dasar hukum kepemilikan dan pengurusan SITU di Kota Ambon diatur melalui Keputusan Walikota No. 77 Tahun 2004

2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Merupakan izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan kegiatan di bidang perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan. SIUP terbagi menjadi empat bagian diantaranya :
  • SIUP KECIL : Perusahaan Perdagangan yang memiliki modal dan kekayaan bersih seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP MENEGAH : Perusahaan Perdagangan yang memiliki modal dan kekayaan bersih seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP BESAR : Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih, seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP MIKRO : diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
Di Kota Ambon Kepemilikan SIUP dan Pengurusannya diatur oleh Peraturan Daerah (PERDA) No. 13 Tahun 2003

3. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Merupakan bukti sebuah perusahaan atau badan usaha telah mendaftarkan perusahaannya dalam daftar perusahaan yang ada di daerah masing-masing, Maksud dari kepemilikan TDP adalah agar Pemerintah dapat mengetahui informasi-informasi yang terkait dengan badan usaha yang didaftarkan. Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk Badan Hukum, Koperasi, Persekutuan (Komanditer/CV, Firma), dan Perorangan. Bentuk badan usaha tersebut termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan. Khusus Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan secara pribadi, mempekerjakan hanya anggota keluarga terdekat, tidak memerlukan izin usaha, dan bukan merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan dikecualikan dari wajib Daftar Perusahaan. Di Kota Ambon TDP ini diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) No. 13 Tahun 2013

4. Izin Usaha Industri (IUI)
Merupakan izin yang wajib dimiliki oleh sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan barang mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi atau menjadi barang yang bernilai lebih tinggi dari sebelumnya. Biasanya kepemilikian IUI ini diikuti dengan pengurusan Tanda Daftar Gudang. di kota Ambon dasar hukum dari IUI ini adalah Perda 13 tahun 2013

Prosedur dan Persayaratan izin usaha ini akan dibahas pada postingan selanjutnya. Silahkan Subscribe dan dapatkan artikel dan tulisan menarik terkait dengan usaha anda

Label: , , ,

MAU URUS IZIN USAHA DI KOTA AMBON HARUS MILIKI BPJS

Keberpihakan Pemerintah Kota Ambon terhadap kesejahteraan tenaga kerja mulai dirasakan setelah Pemerintah Kota Ambon menebitkan Peraturan Walikota Nomor 4 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kepesertaan BPJS Tenaga kerja Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan. Sesuai dengan data yang didapat, bahwa saat ini terdapat 3000 unit perusahaan yang beroperasi di Kota Ambon, namun baru sekitar 900-an unit perusahaan yang mengikutsertakan karyawannya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu Sekretaris Kota Ambon AG. Latuheru menghimbau semua badan usaha atau badan hukum untuk mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta BPJS sehingga diharapkan berdampak kepada peningkatan jaminan kesehatan dan kesejahteraan kerja karyawan itu sendiri.

Tidak hanya perusahaan yang telah beroperasi di Kota Ambon saja yang harus mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS, namun para pengusaha yang baru saja membuka usaha di Kota Ambon dan belum memiliki SIUP, TDP, SITU, diwajibkan mengurus BPJS ketenagakerjaan sebagai dokumen pelengkap, jika tidak maka semua perizinan usaha tidak akan dikeluarkan dan terancam ditutup. Jika dipandang sebelah mata, maka hal ini dirasakan berat, karena setiap bulannya perusahaan wajib membayar premi tertentu sesuai dengan besarnya gaji karyawan, namun hal ini akan terasa ringan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap karyawan pada saat melaksanakan tugas kerja yang dimulai pada saat karyawan mulai berangkat bekerja, melaksanakan pekerjaan, hingga pulang dari tempat kerja.

Pengurusan BPJS Ketenagakerjaan tergolong cepat, mudah dan tidak bertele-tele, Perusahaan tinggal mengakses lewat internet dengan syarat-syarat yang dapat dibuka melewati situs  BPJS Ketenagakerjaan, atau dapat langsung mengisi formulir yang disediakan di kantor BPJS terdekat di kota anda, agar lebih jelas lagi maka kami berikan simulasi pembayaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilihat dibawah ini :

ASUMSI : 
Gaji Karyawan adalah sebesar UMK tahun 2015 Rp. 1.735.000
Maka yang wajib dibayarkan adalah sebagai berikut :

1. Jaminan Kecelakaan Kerja
   0,24 x Rp. 1.735.000,00 = Rp. 4.164,00

2. Jaminan Kematian
   0,3% x Rp. 1.735.000,00 = Rp. 5.205,00 

3. Jaminan Hari Tua
  5,70% x Rp. 1.735.000,00 = Rp. 98.895

Maka Premi yang mesti dibayarkan adalah sebesar Rp. 108.264,00 (Seratus Delapan Ribu Dua ratus Enam Puluh Empat Rupiah). Pembayaran pertama langsung dibayarkan di kantor BPJS dan selanjutnya dapat dibayarkan di Bank Mandiri, BNI 46, Bank Bukopin, BRI, Bank Maluku dengan menyertakan nomor virtual account yang diberikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan ketika mendaftar kepesertaan pertama kali.



Label: ,