Selasa, 14 April 2015

MAU URUS IZIN USAHA DI KOTA AMBON HARUS MILIKI BPJS

Keberpihakan Pemerintah Kota Ambon terhadap kesejahteraan tenaga kerja mulai dirasakan setelah Pemerintah Kota Ambon menebitkan Peraturan Walikota Nomor 4 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kepesertaan BPJS Tenaga kerja Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan. Sesuai dengan data yang didapat, bahwa saat ini terdapat 3000 unit perusahaan yang beroperasi di Kota Ambon, namun baru sekitar 900-an unit perusahaan yang mengikutsertakan karyawannya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu Sekretaris Kota Ambon AG. Latuheru menghimbau semua badan usaha atau badan hukum untuk mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta BPJS sehingga diharapkan berdampak kepada peningkatan jaminan kesehatan dan kesejahteraan kerja karyawan itu sendiri.

Tidak hanya perusahaan yang telah beroperasi di Kota Ambon saja yang harus mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS, namun para pengusaha yang baru saja membuka usaha di Kota Ambon dan belum memiliki SIUP, TDP, SITU, diwajibkan mengurus BPJS ketenagakerjaan sebagai dokumen pelengkap, jika tidak maka semua perizinan usaha tidak akan dikeluarkan dan terancam ditutup. Jika dipandang sebelah mata, maka hal ini dirasakan berat, karena setiap bulannya perusahaan wajib membayar premi tertentu sesuai dengan besarnya gaji karyawan, namun hal ini akan terasa ringan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap karyawan pada saat melaksanakan tugas kerja yang dimulai pada saat karyawan mulai berangkat bekerja, melaksanakan pekerjaan, hingga pulang dari tempat kerja.

Pengurusan BPJS Ketenagakerjaan tergolong cepat, mudah dan tidak bertele-tele, Perusahaan tinggal mengakses lewat internet dengan syarat-syarat yang dapat dibuka melewati situs  BPJS Ketenagakerjaan, atau dapat langsung mengisi formulir yang disediakan di kantor BPJS terdekat di kota anda, agar lebih jelas lagi maka kami berikan simulasi pembayaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilihat dibawah ini :

ASUMSI : 
Gaji Karyawan adalah sebesar UMK tahun 2015 Rp. 1.735.000
Maka yang wajib dibayarkan adalah sebagai berikut :

1. Jaminan Kecelakaan Kerja
   0,24 x Rp. 1.735.000,00 = Rp. 4.164,00

2. Jaminan Kematian
   0,3% x Rp. 1.735.000,00 = Rp. 5.205,00 

3. Jaminan Hari Tua
  5,70% x Rp. 1.735.000,00 = Rp. 98.895

Maka Premi yang mesti dibayarkan adalah sebesar Rp. 108.264,00 (Seratus Delapan Ribu Dua ratus Enam Puluh Empat Rupiah). Pembayaran pertama langsung dibayarkan di kantor BPJS dan selanjutnya dapat dibayarkan di Bank Mandiri, BNI 46, Bank Bukopin, BRI, Bank Maluku dengan menyertakan nomor virtual account yang diberikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan ketika mendaftar kepesertaan pertama kali.



Label: ,

Rabu, 25 Maret 2015

MAU USAHA ANDA LANCAR, JANGAN SEPELEKAN BPJS KETENAGAKERJAAN

KARTU BPJS KETENAGAKERJAAN
Lahirnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan. Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan BPJS, pemberi kerja, dan pekerja dengan menganut asas kemanusiaan, manfaat dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Asas kemanusiaan ini memiliki arti bahwa setiap manusia memiliki hak yang sama untuk mendapat perlakuan yang layak tanpa ada perbedaan yang menimbulkan ketidakwajaran. Selain itu BPJS memiliki asas manfaat yang mengandung arti bahwa setiap pekerja maupun pemberi kerja sama-sama sadar bahwa segala kewajibannya akan dirasakan oleh dirinya sendiri, dan orang-orang di sekelilingnya, sedangkan arti keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia memiliki makna bahwa setiap manusia memiliki hak yang sama dan tidak memandang perbedaan apapun.
Jika anda pengurus koperasi, ataupun pemilik usaha yang mempekerjakan pegawai ataupun karyawan tetap, segeralah anda mendaftarkan tenaga kerja anda untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Kenapa harus segera ?? jawabannya adalah karena BPJS merupakan amanat undang-undang yang tidak dapat ditawar lagi, karena didalam pasal 17 ayat 2 huruf c, tertulis bahwa sanksi admistratif bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya untuk mengikuti program ini, maka sudah dapat dipastikan usaha anda tidak dapat berjalan lam, karena anda dinilai melanggar undang-undang sehingga tidak akan mendapat pelayanan publik dari Pemerintah. Pelayanan publik disini memiliki contoh seperti pengurusan perizinan maupun perpanjangan perizinan seperti SIUP, SITU, TDP. Kelengkapan dokumen perizinan ini wajib hukumnya untuk dimiliki oleh setiap pemilik usaha, seperti yang kita ketahui bahwa dokumen perizinan itu tidak berlaku sepanjang hayat, namun memiliki tenggang waktu tertentu yang harus diperpanjang ketika masa berlaku dokumen tersebut sudah hampir habis. Salah satu kelengkapan yang harus dilampirkan ketika proses pembuatan baru ataupun perpanjangan dokumen dimaksud adalah bukti keikutsertaan anda dalam BPJS. Jangan pikir panjang lagi, saatnya pemberi kerja dan pekerja memiliki kesadaran untuk mengikuti program ini, karena dengan keikutsertaan usaha anda dalam program BPJS maka anda turut berperan serta dalam mensukseskan program pembangunan dan. 
Ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Caranya tidak susah, Jika anda pemberi kerja atau pemilik usaha silahkan Masuk Disini, atau jika anda adalah Pekerja Silahkan Klik Disini 

Label: